Pelanggaran Kapal MV MSE 42 PT Titan Wijaya Bukan Soal Pencurian Pasir

KOMPAK: Jumpa pers di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Wilyah III Pulau Baai Bengkulu, kemarin, 23 Oktober 2024. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Penghentian sementara operasional kapal keruk pasir (dredger) MV. MSE 42 yang dioperasikan oleh PT Titan Wijaya lantaran permasalahan administratif.

Hal tersebut dikatakan Ketua Asosiasi Penambang Batu Bara (APBB) Bengkulu, Sutarman.

Ia menjelaskan, penghentian operasi kapal keruk pasir MV. MSE 42 bukan terkena pelanggaran hukum atau bahkan mencuri pasir.

Namun lantaran tersandung permasalahan administrasi terkait peraturan baru, yang membuat kapal dengan kapasitas 1.393 Gross Ton (GT) tersebut dihentikan.

BACA JUGA: Terkendala Material, Bantuan Perbaikan RTLH Terbengkalai Disperkimtan Kota Bengkulu Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:FOLU Net Sink Diluncurkan November, Anggaran Capai Rp11 Miliar

Kapal keruk pasir MV. MSE 42 tersebut seharusnya berfungsi untuk memperlancar aktivitas di terminal khusus di Bengkulu Utara. 

Sutarman menyebut kabar penyegelan kapal PT. Titan Wijaya karena menjual pasir ke Singapura tidaklah benar.

 “Kapal keruk ini diberhentikan bukan karena ada pelanggaran hukum terkait pencurian pasir, melainkan semata-mata karena persoalan administratif yang belum dipenuhi,” beber Sutarman, Rabu, 23 Oktober 2024.

Penghentian operasi kapal keruk ini berkaitan dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA:Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kepemilikan Jamban Sehat di Desa Rindu Hati

BACA JUGA:Kejar Pembahasan APBD 2025, AKD Direncanakan Gunakan Tatib Lama, Sumardi: Jika Tidak Ada Larangan

Di mana aturan itu, menetapkan setiap pemanfaatan ruang di perairan pesisir harus memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat, namun PT. Titan Wijaya belum melengkapi itu. 

Diketahui, peraturan baru itu memuat aturan setiap perusahaan yang menggunakan ruang laut untuk tujuan komersial memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per hektare lahan yang digunakan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan