Sempat Ditunda, Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Siap Dibacakan
TERSENYUM: Terdakwa Abdul Munir terlihat tersenyum usai menjalani persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Abdul Munir, M Amirul Riansah, SH, MH berharap tuntutan JPU terhadap kliennya sudah siap dibacakan hari ini demi kepastian hukum.
“Kami memang berharap tidak ada penundaan lagi, dan besok siap untuk dibacakan,” ungkap Amirul.
BACA JUGA:Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Ditunda, JPU Minta Tambahan Waktu
Terpisah, PH terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH juga turut menyampaikan berdasarkan informasi yang tim PH dapatkan, memang akan digelar sidang dengan agenda tuntutan.
“Harapan kami tidak ada penundaan lagi kalau ditunda bagaimana nasib klien kami, mereka sudah lama menjali kurungan dengan tidak memiliki kepastian jika sudah dituntut kami bisa memberikan gambaran mengenai lama penahanan nantinya,” tutup Redo.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa tuntutan terhadap tiga terdakwa ditunda.
Semestinya, ketiga terdakwa dituntut 16 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sekadar informasi, sisa Kerugian Negara (KN) perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang tuntas dipulihkan.
Pasalnya, dari total KN sebesar Rp681 juta yang timbul dalam perkara ini, tersisa sekitar Rp70 juta yang belum pulih.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Nanda Handika, SH, MH membenarkan bahwa sisa KN Rp70 juta sudah dipulihkan.
Ia mengatakan bahwa KN terakhir dipulihkan terdakwa mantan kepala TU Ujang Supardi dengan menitipkan uang kepada Kejari Kepahiang.
“Ya, sudah kita terima uang dari Ujang Supardi melalui pihak keluarga pada Senin, 1 Oktober 2024,” ungkap Nanda pada RB 7 September 2024.
Terdakwa Ujang Supardi salah satu terdakwa yang terseret dalam perkara ini. Ia terseret bersama mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi.
“Mengembalikan kerugian negara dalam pidana korupsi merupakan kewajiban oleh pihak yang membuat negara merugi dalam hal ini terdakwa,” terang Nanda.