Tersangka Kasus Rumah Aren Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Rejang Lebong
KETERANGAN: Kajari Rejang Lebong didampingi Kasi Pidsus menyampaikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah aren.-foto: arie/koranrb.id-
Ditetapkannya ketiga orang tersebut sebagai tersangka, setelah penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Rejang Lebong melakukan penyidikan lebih lanjut dengan menganalisa alat bukti serta keterangan dari beberapa saksi.
Termasuk saksi ahli, serta melakukan pengecekan spesifikasi pekerjaan proyek pembangunan rumah aren yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,3 miliar tersebut.
Pembangunan rumah aren ini dilakukan di Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Dataran di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong.
“Dari anggaran Rp 1,3 miliar tersebut, dibangunlah sebanyak 57 unit rumah aren. Namun dari hasil penyidikan kita terjadi penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 juta. Namun saat ini kita terus lakukan penyidikan dan kemungkinan angka kerugian negara bisa jadi bertambah, termasuk jumlah tersangka nantinya. Tapi kita lihat dulu seperti apa hasil dari penyidikan lanjutan nantinya,” jelas Kajari.