Kecanduan Lem Aibon, Bujang Nekat Bobol Rumah Tetangga
PRESS RELEASE: Polres Lebong saat menyampaikan kasus curat di Kabupaten Lebong yang berhasil diungkap--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
Ternyata, nomor telpone masih aktif, memudahkan polisi melacak keberadaan pelaku.
“Karena BC ini sudah dicurigai, lantas Polsek Lebong Tengah memanggilnya sebagai saksi pada 17 Oktober 2024. Saat dilakukan pemeriksaan, BC mengakui telah melakukan pembobolan rumah di Desa Lemeupit. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mulyadi.
Atas perbuatan tersebut, BC disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang acaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.