Ribuan Obat dan Bahan Medis Senilai Rp1.5 Miliar Dimusnahkan
OBAT: Sebelum diangkut untuk dimusnahkan sebagai limbah medis--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
“Obat dan bahan medis ini memang memiliki nilai yang besar, namun bagaimana lagi. Sudah tidak dapat digunakan jadi wajib dimusnahkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Bustam juga menyampaikan, untuk obat kedaluwarsa dan bahan medis lainnya, ini diambil dari seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Dimana saat diambil dari puskesmas sudah menjadi limbah medis yang berbahaya jika tidak segera dimusnahkan.
Sebab dapat mencemari lingkungan, serta menyebabkan residu di ruangan penyimpanan limbah sementara.
“Memang setiap ada yang kedaluwarsa baik obat dan bahan medis lainya, puskesmas menyerahkan ke kami untuk menunggu proses pemusnahan,” jelasnya.
BACA JUGA:Pasti! Gaji Honorer, TPP dan TPG Dibayar Penuh, Anggaran: Rp123 Miliar
BACA JUGA:Audit Keuangan 148 Desa, Target Inspektorat Rampung Awal Bulan
Bustam juga mengatakan ribuan obat kedaluwarsa ini terdiri dari berbagai jenis obat. Ada yang berbentuk tablet, sirup, dan racikan. Mayoritas obat yang sudah kedaluwarsa berbentuk tablet.
Sedang bahan medis lainnya seperti cairan infus, pembersih luka dan lainnya. Seluruhnya merupakan kebutuhan rutin dari Puskesmas untuk menangani pasien yang pengadaannya menggunakan APBD Kabupaten Mukomuko.
Tentunya setiap puskesmas memiliki obat sudah kedaluwarsa dalam jumlah yang berbeda-beda jika penggunaan sedikit dan obat kebutuhan masih ada.
“Kita tidak mungkin ada pasien baru beli obat. Jadi puskesmas wajib memiliki stok obat sesuai dengan kebutuhan dan penyakit apa saja yang sering mereka tangani,” demikian Bustam.