KPU Jalani Rekom Bawaslu Kepahiang, Tindak Pelanggaran Administrasi APK Paslon
Anggota KPU Kepahiang Divisi Hukum dan Pengawasan Iin Gustiawan--Heru/RB
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan rincian Alat Peraga Kampanye (APK) bahan kampanye, yang difasilitasi KPU untuk ketiga Paslon.
Sesuai surat keputusan KPU Kepahiang nomor 476 tahun 2024 tentang penetapan jumlah, jenis dan spesifikasi bahan kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Kepahiang pemilihan serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Benarkah Kuku dan Rambut Tetap Tumbuh Meski Sudah Mati? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Apa Itu Kaos Bootleg? Samakah Dengan Barang KW? Berikut Penjelasannya
Maka, ada 7 jenis bahan kampanye difasilitasi KPU buat 3 Paslon, mulai dari selebaran (flayer), brosur (leaflet), pamflet, poster, baliho, umbul-umbul dan spanduk.
Dengan pembagian dan ketentuan sebagai berikut. Untuk bahan kampanye jenis selebaran, brosur, pamflet dan poster masing-masing Paslon mendapatkan 9.301 buah dengan ukuran berbeda dengan dengan jenis bahan kampanye.
Total kebutuhan untuk keempat jenis bahan kampanye di atas, masing-masing jenisnya sebanyak 27.903 lembar dengan teknis penyebaran paling banyak sejumlah pemilih pada daerah pemilihan untuk seluruh pasangan calon.
Lalu, baliho dengan ukuran 3 X 5 meter masing-masing Paslon berhak atas 5 buah dengan teknis pemasangan di seluruh Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Pasca Kebakaran, TPI Kahyapu Enggano Dipastikan Aktif Kembali Akhir Tahun ini
BACA JUGA:Endemik India! Berikut 5 Fakta Unik Spurfowl Merah, Dibagi Menjadi Tiga Subpsesies
Umbul-umbul dengan ukuran 3 X 0,8 meter, masing-masing Paslon berhak atas 160 buah dengan teknis pemasangan paling banyak 20 buah setiap Paslon untuk setiap kecamatan.
Serta, spanduk dengan ukuran 1x4 meter dengan pembagian masing-masing Paslon berhak atas 234 buah dengan teknis pemasangan paling banyak 2 buah setiap Paslon untuk setiap desa/kelurahan.