Soal Konflik Agraria, Kanopi: Pemkab Bengkulu Utara Belum Undang Petani, Walhi Sorot Agricinal

Ketua Yayasan Kanopi Hijau Bengkulu, Ali Akbar dan Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Abadullah Ibrahim Ritonga--Abdi/RB

Namun, terkait progres penyelesaian konflik yang dilakukan di Bengkulu Utara. Ali mengaku, belum berprogres, dan dari informasi yang ia dapat dari petani.

Saat ini petani yang berkonflik di Bengkulu Utara masih menunggu undangan dari pemerintah setempat. Namun apabila para petani dalam kurun waktu tertentu tidak diundang maka tidak menutup kemungkinan mereka akan datang sendiri.

BACA JUGA:Bulog Tambah Stok 500 Ton Beras Untuk Tiga Kabupaten

BACA JUGA:Bisa Hidup di Daerah Minim Oksigen! Berikut 5 Fakta Unik Lobster Rawa Merah

“Iya informasinya, para petani masih menunggu undangan tersebut. Tentu, ada langkah seperti mendatangi pemerintah setempat,” ungkap Ali.

Sebelumnya, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni bahwa pada rapat-rapat telah diadakan sebanyak 3 kali. Pertemuan-pertemuan tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan karena kedua belah pihak tetap teguh pada pendirian masing-masing.

Lanjut, Denni, diketahui Pemprov Bengkulu telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu hanya berperan sebagai fasilitator dalam konflik agraria yang melibatkan 2 kabupaten. 

“Tidak menemui titik terang, jadi kita arahkan masyarakat untuk menempu jalur hukum saja. Kami Pemprov, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, kalau konflik terjadi di dalam satu kabupaten, maka kewenangannya ada di pemerintah kabupaten. Provinsi hanya memfasilitasi penyelesaian,” sampai Denni. 

BACA JUGA:Skrining Glukosa dan Kolesterol Lansia di Wilayah Kerja Puskesmas Sri Kuncoro

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji Mencapai 1.675 Orang, Daftar Sekarang 19 Tahun Baru Berangkat

Berbeda dengan konflik agrarian diatas, saat ini Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) telah merilis peta penyelesaian konflik lahan PT. Agricinal versus Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP).

Adapun rilis tersebut merangkum, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, WALHI Bengkulu memantau konflik lahan yang sedang terjadi antara Forum masyarakat Bumi Pekal dengan PT. Agricinal. 

Pada tahun 2023, permasalahan konflik lahan yang sedang terjadi antara masyarakat di 5 Desa penyangga dengan PT. Agricinal yang bermula ketika pihak PT. Agricinal memiliki HGU seluas 8.902 ha yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2020. 

Kemudian melakukan proses pengajuan pembaharuan dan perpanjangan HGU dengan luas tanah yang dimohon 6.250 ha, tanah yang dimohonkan itu merupakan HGU nomor 01/KS yang terletak di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Oknum di DPRD Bengkulu Tengah Diduga Terbitkan SK Fiktif Tenaga Honorer, Sekwan: SK Sudah Dibatalkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan