Putusan Oknum Guru Perkara Penc*b*l*n 24 Siswi Diperbaiki, Jaksa Ajukan Kasasi
PUTUSAN: Pengadilan tingkat banding memperbaiki vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Arga Makmur atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru. DOK/RB--
“Sepanjang persidangan terdakwa ini konsisten membantah keterangannya sendiri sepanjang penyidikan, namun kita sudah berhasil membuktikan sesuai fakta persidangan,” terangnya.
Ditambahkannya, saat dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau P21, JPU juga sudah memeriksa HE dan saat itu He mengakui perbuatan cabul tersebut.
Namun Ia menegaskan dalam persidangan, terdakwa berhasil membuktikan dan meyakinkan majelis hakim jika perbuatan tersebut terjadi.
“Karena dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan perbuatan cabul tersebut terjadi,
BACA JUGA:Ribuan Anak Dapat Makanan Bergizi Gratis dari Polres Bengkulu Utara
BACA JUGA:ASN Kedapatan Judi Online Disanksi Kepegawaian, Pemkab Bengkulu Utara Terbitkan Surat Edaran
hanya saja kita keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hingga memutuskan banding dan saat ini mengambil langkah kasasi atas vonis 7 tahun penjara tersebut,” pungkas Robinson.