Inventarisir Aset Daerah Eks Pimpinan Dewan, Selesai Tugas Wajib Dikembalikan

MOBNAS: Deretan Mobnas di parkiran DPRD Kabupaten Kepahiang. HERU/RB--

KORANRB.ID - Adanya sinyalemen sejumlah aset daerah, khususnya mobil dinas (Mobnas) yang masih dipergunakan oleh pemilik sebelumnya akan ditindaklanjuti pihak terkait.

Inventarisir aset akan dilakukan Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang. 

Ini juga dilakukan terkait penataan aset daerah, termasuk sejumlah aset daerah yang sempat dipergunakan eks unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024. 

Setelah menyelesaikan masa tugas 2019-2024, sudah semestinya pula aset daerah yang sempat dipergunakan dikembalikan lagi.  Jika tidak, pastinya bisa berdampak hukum karena dianggap telah merugikan daerah. 

BACA JUGA:Distan Kepahiang Klaim Luas Kebun Sawit 330 Hektare, Data BPS Hanya Segini

BACA JUGA:Ini Catatan KPU dan Bawalu di Debat Publik Perdana Pilkada 2024 Kepahiang

Kabid Aset BKD Kabupaten Kepahiang Herwin Noviansyah S. Sos, MM menerangkan, memang telah merancang untuk melakukan inventarisir aset yang dimiliki Pemkab Kepahiang. 

Termasuk aset daerah di lingkungan sekretariat DPRD. Terlebih dirinya memastikan, sama sekali belum menerima laporan perihal pengembalian aset dari Sekretariat DPRD, terkait pengembalian Mobnas eks unsur pimpinan DPRD. 

"Akan kita lakukan inventarisir aset, termasuk juga di DPRD," kata Herwin. Mengenai proses lelang 3 unit Mobnas eks pimpinan dewan, menurutnya hanya satu unit yang bisa dilelang atau dijual  Pemerintah Daerah (Pemkab) Kepahiang.

Yakni mobnas yang selama ini digunakan oleh ketua DPRD Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Peluang Masih Besar, Babe Kepahiang Siapkan Rp8.48 Miliar: Ini Kiat Pengajuan KUR Diterima

BACA JUGA:Masih Ada Mobnas Dipegang Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang

Sedangkan dua unit lainnya yakni Fortuner eks Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 tidak bisa dilelang, sehingga dipastikan tidak masuk dalam daftar aset kendaraan yang akan dilelang diakhir tahun ini. 

Alasannya, di Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang perubahan atas keputusan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, telah menjelaskan kendaraan dinas Ketua DPRD Kabupaten/kota berjenis sedan atau minibus dengan kapasitas atau isi slinder maksimal 2500 Cc. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan