Bukan Hanya Motor, Truk Knalpot Brong Juga Ditilang Polisi di Bengkulu Utara, 7 Truk Diamankan

RAZIA: Polres Bengkulu Utara menilang 13 truk yang menggunakan knalpot brong. FOTO: Istimewa--

Sehingga truk yang kedapatan melakukan melakukan pelanggaran langsung dikenakan sanksi tilang oleh Polisi.

“7 di antaranya kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Bengkulu Utara, karena ditemukan bukan hanya satu kesalahan namun juga terkait dengan surat kelengkapan pengemudi maupun kendaraan,” terangnya.

BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Tersisa 1.709 Pupuk Subsidi Belum Ditebus Petani, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Usai Terima SPPT, Camat hingga Kades di Mukomuko Diminta Segera Tagih PBB-P2, Batas 31 November 2024

Kemarin pengemudi pengemudi truk yang melintasi melintasi kawasan penertiban juga diingatkan Polisi untuk tidak melakukan kebut-kebutan.

Termasuk mengangkut muatan sesuai dengan kemampuan kendaraan berdasarkan hasil uji KIR kendaraan.

“Karena melaju kebut-kebutan juga sangat membahayakan pengguna jalan lain, masyarakat sekitar maupun pengemudi truk sendiri, apalagi sebagian besar jalan yang dilalui adalah jalan yang padat penduduk,” pungkas Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan