Kadis Tergiur Fee Makelar, Kongkalikong Pengadaan Jas Rp 1,2 Miliar

Rilis: Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor melakukan rilis penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan jas Kaur. (30/11) IST//RB--

KORANRB.ID - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur kemarin (30/11) telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) AS dan rekannya SA sebagai makelar atau broker menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan jas desa 2022.

Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si. menjelaskan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pengadaan jas ini sudah berlangsung cukup lama. setelah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi dan juga 3 orang ahli barulah kasus tersebut naik ke penetapan tersangka.

BACA JUGA:Begini Modus Korupsi Pengadaan Jas yang Menjerat Kadis PMD Kaur, Total Anggaran Rp 1,2 Miliar

"Penyidikan yang dilakukan sejak tahun 2022 lalu dan hari ini (kemarin,red) barulah kita tetapkan 2 tersangka," terang Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, total anggaran yang terkumpul dari pengadaan jas desa mencapai  Rp 1,2 miliar. Adapun modusnya berdasarkan dari pemeriksaan yang dilakukan unit Tipikor, SA diduga sebagai broker atau makelar,  meminta kepada AS agar bisa mendapatkan proyek pengadaan jas itu, SA menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp 700 ribu per satu setel jas. Diketahui satu setel jas tersebut dibanderol dengan harga Rp 2,5 juta.

BACA JUGA:KONI Dibelit Korupsi, Pengurus Pilih Mundur

"Kedua tersangka ini memiliki peranan yang berbeda. Dari semua desa yang dimintai pengadaan jas, timbul anggaran Rp 1,2 miliar untuk pengadaan jas tersebut," terang Kapolres.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM saat dimintai tanggapan mengenai adanya salah satu pejabat di ruang lingkup Pemkab Kaur yang kembali berurusan dengan hukum mengatakan, menyerahkan semua wewenang ke pihak Kepolisian.

"Untuk urusan itu, sepenuhnya kit serahkan dengan pihak berwajib," ujar Sekda.

BACA JUGA:Penetapan Tsk Dugaan Korupsi PNPM Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Terkait dengan jabatan Kadis PMD untuk sementara akan ditunjuk dulu Plh. Sebab, meskipun sedang berhadapan dengan hukum, pelayanan di PMD masih harus tetap berjalan. Sedangkan untuk, jabatannya sebagai ASN di Pemkab Kaur, Sekda mengungkapkan masih harus menunggu petunjuk terlebih dahulu.

"Untuk jabatannya kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Soalnya kabar ini, juga baru kita dapatkan," pungkas Sekda. 

BACA JUGA:Tsk Korupsi Sebut Sebagian Dana Untuk Bayar Utang KONI

Diberitakan sebelumnya, informasi yang terhimpun, total dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini mencapai Rp 600 juta. Kedua tersangka melakukan korupsi pengadaan jas desa tahun 2022 yang lalu. Yang mana terdapat 49 desa di 15 Kecamatan yang dilakukan pengadaan jas.(cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan