Pembunuhan Anggota Polres Seluma Mengarah ke Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasannya

BERENCANA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma sudah hampir merampungkan penelitian berkas kasus pembunuhan anggota Polres Seluma. DOK/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma sudah hampir merampungkan penelitian berkas kasus pembunuhan anggota Polres Seluma yang sebelumnya sudah dilengkapi penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.

Hal ini dibenarkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH. MH. 

Ia mengatakan, jika tidak ada perubahan, rencananya berkas akan dinyatakan lengkap atau P21 pada pekan ini sehingga tersangka berinisial JK (16) dapat segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tais.

“Untuk berkasnya hampir seluruhnya sudah diteliti dan sepertinya tidak perlu ada lagi yang perlu ditambah, sehingga pada pekan ini kita targetkan sudah P21,” sampai Kasi Intel.

BACA JUGA:Bongkar TPPO, 1 DPO, Polisi Ringkus Warga Luas Kabupaten Kaur, 6 Bulan Jadi Mucikari

BACA JUGA:Untung Rp35 Ribu, Bapak 4 Anak Ditangkap Simpan 450 Liter Pertalite

Untuk diketahui, saat pengembalian berkas kembali atau P19 sebelumnya, ada beberapa catatan yang diberikan JPU kepada penyidik.

Karena pada saat rekonstruksi ulang, terdapat sejumlah fakta baru yang mengarah kepada tindakan pembunuhan berencana, yang dilakukan oleh tersangka anak berinisial JK (16) dan ayahnya yakni almarhum Ardan.

Di mana sebelum anggota Polisi tiba untuk melakukan penjemputan paksa atas kasus yang melibatkan mereka, mereka sudah menyiapkan senjata tajam terlebih dahulu, dengan alasan untuk menyerang siapapun yang berusaha mendekati mereka.

“Jika kita pelajari, ini memang mengarah pada pembunuhan berencana,” sampai Kasi Intel.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Buruh, UMP Bengkulu 2025 Diprediksi Naik

BACA JUGA:Sisa Formasi Nakes Pemprov Bengkulu Tahap I Masuk Formasi PPPK Tahap II, Ini Penjelasannya

JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana, sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Kasus ini bermula pada Kamis malam 1 Agustus 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan