PAD Garap Lahan Naik Rp 100 Juta
Monginsidi, S.Sos.--
KORANRB.ID - Masyarakat atau badan usaha yang menggarap lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak bisa lagi bersikap santai. Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas penggarapan aset lahan daerah menjadi Rp 100 juta. Artinya target naik 100 persen.
''Target itu kami hitung berdasarkan potensi yang ada serta PAD yang terpungut tahun lalu,'' kata Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.
BACA JUGA:HUT Lebong, Tertibkan Ternak Keliaran
Untuk luas lahan Pemkab Lebong yang digarap masyarakat mencapai 100 hektare. Baik lahan yang dikelola menjadi persawahan maupun perkebunan. Namun soal teknis dan kontrak pengelolaannya ditetapkan Bidang Aset dan Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab.
''Yang jelas setiap penggarap aset lahan harus menyetor PAD sebesar 40 persen dari hasil panen yang diperoleh,'' terang Monginsidi.
BACA JUGA:Sepakat, Dana Pilkada Lebong Rp 20,5 Miliar
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta Bidang Aset, BKD mendata ulang aset lahan yang dikelola masyarakat. Termasuk memetakan aset lahan terbengkalai yang potensial mendatangkan PAD.
''Kalau memang memungkinkan digarap masyarakat dan mendatangkan PAD, mengapa harus menganggur,'' tukas Mustarani.
Namun teknis pengelolaan aset lahan oleh masyarakat harus disertai regulasi yang benar. Salah satunya melalui kontrak pinjam pakai dengan sistem bagi hasil untuk PAD. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pengolahan aset lahan tahun ini harus mencapai target.
BACA JUGA:Naik, DAK Fisik Lebong Rp 18,2 Miliar
Diketahui, tahun 2022 Pemkab Lebong menerima PAD Rp 41,6 juta untuk pengolahan aset lahan oleh masyarakat. Itu pertama kalinya Pemkab Lebong menerima setoran PAD untuk pengolahan aset lahan oleh masyarakat setelah lahan itu dikelola masyarakat lebih 10 tahun. Sementara untuk tahun ini sudah terpungut Rp 40 juta dari target Rp 50 juta. Atas potensi itulah tahun ini Pemkab Lebong menaikkan target PAD atas pengolahan aset lahan. (sca)