3 Kali Masuk Bui, Residivis Narkoba Asal Kepahiang Tertangkap Lagi
BARIS: Tersangka sedang berbaris saat konferensi pers oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
“Di tangan kelima tersangka kita amankan 11 paket sabu, satu alat hisap, 4 handphone, dompet, satu pak plastik bening, satu timbangan,” terang Max
Dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa barang bukti sabu yang dibawa berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini sedang dilakukan pengembang terkait dengan informasi tersebut.
BACA JUGA: Pemberian Jamsos Bagi Pekerja Rentan di Kota Bengkulu, Menunggu Perwal
BACA JUGA: Alun-alun Bintuhan Jadi Branding Kota: Harapan Bupati Lismidianto
“Kalau pengakuan tersangka mereka mendapatkan barang dari Provisni sumatara Selatan,” terang Max.
Atas tindakan yang dilakukan kelima tersangka mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.