Program Pemutihan PKB di Lebong Tembus Rp1,1 Miliar

SAMSAT: Petugas UPTD Samsat Lebong sedang melayani masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor.-- FIKI/RB

BACA JUGA:Muncul Cawabup Seluma Jonaidi Sampaikan Pandangan Hasil Pilkada, Ini Tanggapan Ketua Pemenangan

“Karena pajak itu wajib. Kita ingatkan untuk pemilik kendaran di Kabupaten Lebong agar taat membayar pajak,” ucapnya.

Untuk diketahui, hingga berakhirnya program pemutihan di Provinsi Bengkulu, masih ada puluhan kendaraan dinas di Kabupaten Lebong masih menunggak pajak. 

Berdasarkan data yang tercatat di UPTD Samsat Lebong sebelumnya, lebih kurang ada 50 Randis yang belum melakukan pembayaran pajak di tahun ini. 

Langkah yang sudah di ambil oleh UPTD Samsat Lebong sebelumnya, adalah berkirim surat tunggakan pajak Randis ke Pemkab Lebong. 

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, DPRD Bengkulu Utara Kejar Tuntaskan 3 Raperda

Namun, surat pertama itu belum diindahkan, karena hanya beberapa Randis yang melakukan pembayaran pajak setelah surat dikirim. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala tak menampik jika saat ini masih ada beberapa Randis yang tercatat sebagai aset Pemkab Lebong belum melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

Untuk itu, dengan tegas dirinya mengingatkan agar seluruh OPD yang memiliki tunggakan pajak Randis agar bisa diselesaikan bulan ini. 

“Kita tegaskan, agar OPD yang ada tunggakan pajak kendaraan dinas segera diselesaikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Lapak Baru Pasar Inpres Mulai Ditempati Pedagang 

Di samping itu, Gundala menjelaskan, Randis yang mengalami tunggakan pajak itu, sepengetahuan dirinya bukan Randis jabatan.

Mengingat, untuk membayar pajak Randis yang dipakai Pejabat di Kabupaten Lebong sudah disiapkan melalui APBD Lebong. 

Randis yang kerap kali mengalami tunggakan pajak ini, seperti kendaraan operasional OPD, kendaraan yang sudah dihibahkan dan kendaraan yang sudah di lelang dan atau masuk dalam daftar kendaraan yang akan dilelang. 

“Kalau yang sudah kita hibahkan tentu yang menjadi tanggung jawab membayar pajaknya adalah yang diberi hibah, mungkin mereka yang tidak membayar pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan