Pilkades 2025 di Bengkulu Utara Masih Tunggu Perda Perubahan Tentang Desa
PILKADES: Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara sudah mengalokasikan anggaran Rp300 juta dalam APBD 2025 untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. SANDI/RB--
BACA JUGA:Tarik Parkir di Alfamart Jalan Meranti Raya, 2 Warga Rawa Makmur Diamankan
Namun peraturan turunan undang-undang hingga peraturan daerah harus disahkan lebih dulu.
Apalagi ada perbedaan persyaratan sebagai calon kepala desa antara Undang-undang lama dan baru.
“Termasuk tentunya yang sangat mencolok yaitu tetang masa bakti sebagai kepala desa, maka kita harus mengesahkan peraturan daerah lebihdulu sebelum melakukan Pilkades,” terangnya.
Sementara itu, terkait meninggalnya Zakaria Kepala Desa Genting Perangkap Kecamatan Air Besi Bengkulu Utara ditanggapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rahmat Hidayat, S.STP, M.SI menerangkan jika untuk sementara kepala Sekretaris Desa akan menjabat sebagai pelaksana tugas kepala desa.
BACA JUGA:88 Balita Berpotensi Stunting, Ini yang Dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Perkuat Dakwaan, Hari Ini JPU Hadirkan 5 Saksi Masyarakat, Tipikor Penggunaan DD Gunung Kaya
Sampai nantinya ditunjuk penjabat sementara kepala desa.
“Saat ini sekretaris desa kita minta mampu menyelesaikan pembangunan di desa, terutama sistem pelaporan pelaksanaan dana desa yang sudah dilaksanakan,” terangnya.
Jika nantinya ditunjuk penjabat kepala desa, maka Pemda Bengkulu Utara kan meunjukan penjabat yang berasal dari PNS.
“Namun sejauh ini belum ada penunjukan tersebut,” terangnya.
Meninggalnya Zakaria akan menambah jumlah desa di Bengkulu Utara yang dijabat oleh pejabat sementera.
Saat ini sudah ada 20 desa yang dijabat oleh Pjs kepala desa yang berasal dari PNS. 20 di antaranya karena masa jabatan kepala desa defenitif yang sudah habis dan sisanya karena kepala desa defenitif diberhentikan baik karena meninggal dunia maupun hal lainnya yang menyebabkan kepala desa diberhentikan.
Sekadar infromasi, Kementerian Keuangan sudah menentukan besaran dana desa (DD) yang akan disalurkan ke masing-masing desa, tahun anggaran 2025 mendatang.