Naik Penyidikan, Selangkah Lagi Penetapan Tersangka Korupsi di Setwan Kepahiang
KORUPSI SETWAN: Kejari Kepahiang menyampaikan status penanganan dugaan korupsi di lingkungan Setwan Kepahiang naik penyidikan, Senin 9 Desember 2024--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Di momen hari anti korupsi se-dunia, Senin 9 Desember 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di Sekretariatan DPRD (Setwan) Kepahing menjadi penyidikan (dik).
Perkara dugaan korupsi yang ditangani masih terkait dengan indikasi pelanggaran hukum Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK RI, di lingkungan Setwan Kepahiang.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, dalam press realesnya. "Dengan alat bukti yang kita rasa cukup, statusnya kita naikkan ke penyidikan," kata Febri.
BACA JUGA: BREAKING NEWS : Kado Hari Anti Korupsi, Kejari Bengkulu Utara Tahan Mantan Kades
BACA JUGA: Kejati Bengkulu dan Jajaran Tuntaskan 43 Perkara Tipikor, Tertinggi Kejari Kaur 10 Perkara
Terkait penetapan Tsk, pihaknya meyakinkan akan dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin. "Itu (kita tetapkan Tsk,red) nanti, pastinya sesegera mungkin. Sekarang kita masih bekerja," singkat Febri
Sinyalemen naiknya status penanganan perkara terhadap temuan BPK RI di lingkungan Setwan, sudah berhembus sejak sepekan terakhir. Ini tak lain setelah diketahui, sejumlah pejabat di lingkungan Setwan Kepahiang makin intenst memenuhi panggilan jaksa guna menjalani pemeriksaan.
Satu per satu pejabat di jajaran Sekretariatan DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang mulai memenuhi panggilan jaksa Kejari. Desas-desus pemanggilan masih terkait dengan upaya penyelidikan sebuah perkara, yang tengah dilakukan Pidsus Kejari Kepahiang.
Informasi terhimpun surat panggilan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, salah satunya ditujukan kepada Sekretaris DPRD, namun belum diketahui secara pasti, tujuan dari pemanggilan sejumlah pejabat Setwan tersebut.
Di lingkungan Setwan Kepahiang, persoalan TGR masih menjadi bola panas. Sempat dikembalikan Kejari Kepahiang, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) TGR temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kepahiang Tetapkan Tersangka Korupsi dana CSR PLN
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi RSHD Manna
Terakhir, di SKK ada tambahan perpanjangan waktu penyelesaian selama 30 hari. Hitungannya, sejak SKK diterbitkan penyelesaian ditenggat hingga 12 Oktober 2024 yang sudah lewat waktunya. Tambahan waktu ini sendiri, merupakan perpanjangan selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mengklaim selama masa tambahan waktu perpanjangan diberikan, ada progres dalam hal pengembalian. Yakni, mencapai 60 persen atau di kisaran Rp8 miliar. Sesuai Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut (SIPTL), Inspektorat secara berkala melaporkan kepada BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu.