Ramai-ramai Terseret Temuan BPK, Kejari Naikan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel Nanda Hardika sampaikan langsung naiknya proses penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Setwan Kepahiang--HERU/RB
"Kalau nilai LHP BPK nya fantastis. Berapa nilainya, nanti akan kami sampaikan secara detil. Untuk sementara itu dahulu yang bisa kami sampaikan," elak Febri.
Disampaikan pula, penanganan perkara dugaan korupsi di Setwan Kepahiang akan dilakukan sesegera mungkin.
Lantas, bagaimana dengan oknum anggota dan eks anggota DPRD Kepahiang yang juga disinyalir terkait dengan LHP BPK dan belum juga menyelesaikan kewajibannya?
BACA JUGA:Korupsi Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, 3 Tersangka Ditahan Jaksa
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp300 Juta, 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren Dituntut 16 Bulan
"Soal dewan bisa saja, akan tetap ada kemungkinan ke sana. Kita lihat nanti perkembangannya. Yang jelas, saat ini kami fokus ke sekretariatnya terlebih dahulu. Soal penetapan Tsk, akan kami sampaikan secepatnya. Kalau sudah ada gambaran, pasti akan kami sampaikan," demikian Febri.
Diketahui, perkara dugaan korupsi yang ditangani masih terkait dengan indikasi pelanggaran hukum Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK RI, di lingkungan Setwan Kepahiang.
Sinyalemen naiknya status penanganan perkara terhadap temuan BPK RI di lingkungan Setwan, sudah berhembus sejak sepekan terakhir. Ini tak lain setelah diketahui, sejumlah pejabat di lingkungan Setwan Kepahiang makin intens memenuhi panggilan jaksa guna menjalani pemeriksaan.
Satu per satu pejabat di jajaran Sekretariatan DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang, makin intens mulai memenuhi panggilan jaksa Kejari sejak akhir November 2024.
Persoalan TGR di Setwan ini, Surat Kuasa Khusus (SKK) sempat dikembalikan Kejari Kepahiang. Belakangan, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan SKK TGR temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Hakordia 2024, Momentum Perkuat Langkah Berantas KKN
BACA JUGA: Saksi Sebut Data Peserta Lelang Proyek Pasar Inpres Bintuhan Dipalsukan
Diketahui sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang hanya melayangkan SKK temuan BPK untuk 1 OPD saja ke Kejari Kepahiang yakni, Sekretariat DPRD.
SKK dilayangkan dengan tujuan awal, Kejaksaan ikut membantu melakukan penagihan terhadap pengembalian potensi kerugian negara sesuai yang tertera dalam hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang.
Informasi diperoleh, total temuan di sekretariat DPRD Kepahiang mencapai Rp11,4 miliar.