Penanganan Bencana Harus Berbasis Melindungi Warga

PENANGANAN BENCANA : Anggota DPRD Bengkulu Utara saat menyampaikan pandangan fraksi terkait dengan Raperda tentang BPBD .--shandy/rb

 

Sehingga saat bencana tersebut benar-benar terjadi bisa meminimalisir munculnya korban harta benda masyarakat apalagi korban jiwa.

 

“Pencegahan sangat penting, apalagi ada bencana-bencana yang memang hampir setiap tahun terjadi seperti banjir,” terangnya.

 

Saat bencana terjadi masyarakat membutuhkan penanganan cepat terutama penyaluran bahan makanan.

BACA JUGA:Cara Perhitungan Perolehan Suara Agar Dapat Kursi di DPRD di Pilleg 2024

 

Hal ini ditegaskannya tidak bisa hanya ditangani oleh BPBD melainkan harus berkoordinasi dengan lintas OPD bahkan dengan instansi vertikal seperti Badan Urusan Logistik (Bulog).

 

“Sehingga setelah nantinya Raperda ini disahkan menjadi Perda, harus diikuti dengan aturan turunan yang memang bisa menjabarkan pola kerja BPBD,” terangnya.

 

Apalagi saat terjadi bencana terutama banjir, berkaca dari kejadian-kejadian sebelumnya berdampak pada akses beberapa desa tertutup banjir.

 

Hal ini membuat masyarakat tidak bisa keluar masuk desa untuk membeli makanan konsumsi harian, termasuk masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan.

 

“Hal ini juga harus dipikirkan secara detail. Karena butuh alat penunjang yang memang harus disiapkan,” termasuk.

BACA JUGA:Anggota DPRD BS dari PKP Diusulkan PAW

 

Bukan hanya perahu karet untuk bencana banjir, namun juga dibutuhkan koordinasi lintas OPD terkait penggunaan alat berat jika terjadi bencana longsor.

 

Kondisi BU yang masuk banyak kawasan perbukitan juga membuat alat berat sangat penting sebagai alat penanganan bencana.

 

“Apalagi jika longsor tersebut terjadi di jalan poros dan bisa mentup akses lalu lintas. Ini tentunya butuh penanganan taktis dan segera,” tegas.

BACA JUGA:Anggota DPRD BS dari PKP Diusulkan PAW

 

Sebagai daerah yang rawan terjadi bencana, maka Ia berharap ada prosedur kerja yang benar-benar terukur dalam penanganan bencana.

 

Termasuk pasca bencana dalam melakukan pengajuan usulan perbaikan maupun perbaikan jika memang mampu ditangani oleh daerah.

 

“Jika memang sudah diatur secara sistematis, maka saat bencana itu terjadi semua pihak sudah  mengetahui tugasnya masing-masing. Orientasinya harus jelas, menyelamatkan masyarakat dari bencana dan memberikan perlindungan dan menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” pungkas Sonti. (qia/adv)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan