Dana Banpol Tahap II Dibayar di 2025 Untuk Parpol Pemenang Pemilu 2024
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Kabupaten Lebong, Ikram.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID - Tahun ini, dana Bantuan Partai Politik (Banpol) akan dibayar 2 tahap. Tahap I dibayar selama 8 bulan berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan tahap II dibayar selama 4 Bulan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Untuk dana Banpol Tahap I sudah selesai dibayarkan. Sedangkan dana Banpol Tahap II akan dilakukan tunda bayar dan baru akan dibayarkan di tahun 2025.
Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Kabupaten Lebong, Ikram, Kamis, 12 Desember 2024.
Dijelaskan Ikram, tunda bayar dana Banpol tahap II karena sisa anggaran dana Banpol 2024 tidak mencukupi untuk membayar dana Banpol tahap II.
BACA JUGA:Anak Buah Tersandung Dugaan Korupsi, Bupati Kepahiang: Sudah Saya Ingatkan
Hal itu disebabkan ada penambahan jumlah suara hasil Pileg 2024 dibanding hasil Pileg 2019 yang didapatkan masing-masing parpol.
“Sisa anggaran dana Banpol ini Rp 360 juta, untuk membayar dana Banpol tahap II butuh Rp 400 juta lebih. Jadi ada kekurangan anggaran lebih kurang Rp 60 juta,” terang Ikram.
Kondisi ini, terang Ikram, sudah pihaknya sampaikan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong dan pihak parpol.
“Pihak parpol mengerti, dan tidak ada masalah,” ucapnya.
BACA JUGA:Gunakan DAK Fisik, Rehab 15 SD Sudah Mencapai 95 Persen
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Nama Korban Kecelakaan Bus Putra Rafflesia, 2 Orang Sulit Teridentifikasi
Lanjutnya, karena saat pembahasan APBD Perubahan TA 2024, dana Banpol tidak dilakukan penambahan. Karena, hasil rekapitulasi perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru diterima setelah pembahasan APBD Perubahan.
“Bukan tanpa sebab. Karena kita menerima rekapitulasi hasil perolehan suara itu setelah pembahasan APBD Perubahan,” ujarnya.