Ada Potensi Tersangka Massal, Eks Dewan Kepahiang Bisa Terseret
DEWAN: Penyidik Kejari Kepahiang saat melakukan penggeledahan di gedung dewan belum lama ini. --HERU/RB
BACA JUGA:Karyawan Dituntut Harus Kerja Secara Profesional, Ini Maksud dan Dampaknya Jika Dilanggar
Sejauh ini, setelah melakukan penggeledahan di beberapa ruang kerja Setwan Kepahiang setelah status naik menjadi penyidikan (Dik), penyidik Kejari Kepahiang telah melakukan pemeriksaan secara beruntun sejak awal pekan terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan), bendahara Setwan dan mantan bendahara Setwan.
Selain bukti pendukung berupa dokumen surat pertanggungjawaban (SPj), keterangan penting berupa pengakuan terkait aliran dana juga telah dikantongi penyidik.
Dari sini pula nantinya menjadi pedoman bagi penyidik, untuk kemudian melakukan penetapan tersangka temuan LHP BPK RI TA 2021-2023 di Setwan Kepahiang ini.
"Untuk tersangka doakan saja, akan dilakukan secepatnya.
BACA JUGA:Kisah The Champawat Tiger: Harimau Pemangsa Manusia Paling Mematikan dalam Sejarah
Penyidik saat ini terus bekerja keras, karena ada ribuan lembar dokumen saat penggeledahan lalu yang mesti dipilah dan dipelajari," demikian Kasi Intel.
Untuk diketahui, sesuai hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti.
Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Film Terbaru Desember 2024 yang Wajib Ditonton
Termasuk, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta.
Serta, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sejumlah Rp2,33 miliar.