Kewirausahaan Sektor Publik: Tugas Siapa? Oleh: Syaiful Anwar AB

Kewirausahaan Sektor Publik: Tugas siapa? FOTO: Syaiful Anwar. AB Purnatugas FEB Unib--

(2) kewirausahaan sektor publik harus menjaga tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjaga mekanisme akuntabilitas publik agar tercipta trust dan governance; kewirausahaan sector publik harus menjamin terciptakan budaya inovasi dalam masyarakat yang diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup (Fadel Muhammad, 2017).

Selanjutnya, dalam mewirausahkan sektor public, maka manajemen kepemimpinan jadi kunci dari keberhasilan kinerja pemerintahan di daerah. 

BACA JUGA:Revitalisasi Hampir Selesai, Wajah Baru Kota Tuo Bisa Dinikmati Akhir Bulan Ini

BACA JUGA:Revitalisasi Hampir Selesai, Wajah Baru Kota Tuo Bisa Dinikmati Akhir Bulan Ini

Karena itu, sangat penting peran kepala daerah dalam otonomi daerah. 

Saat ini dan ke depan daerah dituntut untuk menghasilkan barang dan jasa publik yang berkualitas prima dan dapat diakses oleh semua warga negara. 

Selain itu, dituntut untuk berkompetisi dengan daerah lain dalam upaya meningkatkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi di daerahnya. 

Oleh karena itu, daerah harus memahami kewirausahaan sektor publik, khususnya kepala daerah. 

Fenomena, kapasitas manajemen kepala daerah juga belum begitu menonjol, karena berbagai sebab diantaranya adalah jam terbang kepemimpinan, pengalaman dan pengetahuan manajerial.  

Salah satu indikatornya adalah kemampuan dalam membelanjakan anggaran daerah, sebagian baru mampu membelanjakan APBD-nya? kurang dari 70%.

Belum lagi kalau dikaitkan dengan prinsip pembelanjaan sektor publik yang harus mengacu pada prinsip efektivitas, efesiensi, ekonomis, dan relevan dengan permasalahan yang hendak dipecahkan oleh daerah. 

Sekarang ada pertanyaan, apa bentuk implementatif dari konsep kewira usahaan sektor publik? dapat dijelaskan  di Indonesia, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (sebelum 2014 disebut Perusahaan Daerah) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan badan hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan komersial atas nama pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. 

Biasanya, bidang usahanya adalah barang dan jasa untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Seperti Perusahaan Daerah Air Minum (setiap Kabupaten/Kota) Perusahaan daerah Angkutan Kota, ada PD. Bimex, Pt. Bengkulu Mandiri, Bank Bengkulu (milik Provinsi) dan seterusnya! 

Pertanyaan lanjutan, bisakah perusahaan daerah ini mendorong percepatan pembangunan di Bengkulu? Tentu jawabannya bisa! asal ada kemauan, dukungan kuat kepala daerah dan jajaran, pengelola perusahaan daerah harus profesional dan sehat!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan