KPU Rejang Lebong Tunggu Surat MK, untuk Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024
Rapat pleno penetapan perolehan suara Pilkada Rejang Lebong beberapa waktu lalu. --arie/rb
"Jadwal ini berlaku secara nasional, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perpres," ujarnya.
Diakui Ujang, proses Pilkada serentak tahun 2024, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong, telah melalui sejumlah tahapan yang berlangsung secara transparan. Mulai dari pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, hingga pemungutan suara, seluruhnya diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:TPG Triwulan IV dan Tambahan Tunjangan 100 Persen Guru Cair Serentak
BACA JUGA:Serang Pemotor di Anggut Atas, 8 Geng Motor Ditangkap Anggota Polresta Bengkulu
Ujang juga mengklaim, masyarakat Kabupaten Rejang Lebong juga menunjukkan partisipasi yang cukup tinggi dalam menggunakan hak pilihnya. Hal ini menandakan antusiasme warga terhadap proses demokrasi dan harapan besar terhadap pemimpin baru yang akan membawa perubahan bagi daerah.
“Namun demikian, kita tetap harus memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum. Penundaan penetapan calon terpilih hingga adanya surat dari MK mencerminkan upaya menjaga integritas hasil Pilkada agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” demikian Ujang.