Wabup Lebong Minta APH Usut Dugaan Pungli Prona
Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd--FIKI/RB
BACA JUGA:Sulap Semak Belukar jadi Replanting Sawit di Bengkulu Selatan
Seperti surat keterangan hibah atau surat keterangan jual beli, maka harus dilakukan pengukuran ulang.
“Untuk pengukuran ulang itu saya mengatakan untuk yang bersangkutan agar memberikan uang rokok ke perangkat desa saya.
Jadi mungkin itu perangkat saya ambil Rp200 lagi, tambahan dari nilai yang Rp200 ribu kemarin, jadi totalnya Rp400 ribu.
Tapi tidak semua pembuatan sertifikat kita kenakan biaya, ada juga yang kita gratiskan,” paparnya.
BACA JUGA:Alat Bukti Cukup, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang
Selain untuk uang rokok perangkat desa yang melakukan pengukuran, biaya lebih itu juga digunakan untuk makan minum anggota BPN Lebong saat melakukan proses pengukuran.
“Untuk makan minum pihak BPN Lebong juga dari situ (tambahan biaya Rp200 ribu, red),” singkatnya.