6 Laporan di Bawaslu Bengkulu Selatan Gugur
Anggota Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), M Hasanudin SE MAP --RIO/RB
KORANRB.ID - Badan Pengawas (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan enam laporan gugatan kecurangan Pilkada gugur pasca pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Anggota Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), M Hasanudin SE MAP mengatakan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu tersebut diantaranya adalah dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa beserta perangkatnya selama berlangsung gelaran Pilkada lalu.
Kendati demkian, laporan tersebut dikatakan oleh Hasanudin telah gugur dengan sendirinya.
"Setelah berlangsung Pilkada pada 27 November kemarin, memang ada Bawaslu Bengkulu Selatan menerima 6 laporan dan semuanya dinyatakan gugur," kata Hasanudin Senin,16 Desember 2024.
BACA JUGA:Dua Desa di Lebong Belum juga Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap II
BACA JUGA:Nihil Gugatan, Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Mukomuko Tunggu MK
Lebih lanjut, Hasanudin mengatakan laporan tersebut dinyatakan gugur sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Adapun alasan gugurnya 6 laporan tersebut, yaitu pihak pelapor tidak melengkapi bukti pendukung yang dibutuhkan.
"Di dalam peraturan Bawaslu, pelapor harus melengkapi formil dan materil laporannya. Dan gugurnya laporan tersebut karena tidak dilengkapi formil dan materilnya," jelas Hasanudin.
Hasanudin menyampaikan dengan gugurnya laporan tersebut karena kurangnya syarat. Maka Bawaslu Bengkulu Selatan juga menyetop pengusutan laporan yang ada, karena minimnya alat bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor.
"Kami juga telah menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor, tetapi pelapor tidak menyampaikan perbaikan itu dan laporan tersebut dinyatakan gugur," sampainya.
BACA JUGA:Nataru, Polres Lebong Siapkan Dua Pospam dan Satu Posyan
BACA JUGA: Dinas PUPR-P Lebong Bersihkan Material Longsor Tutupi Ruas Jalan Provinsi
Pada kesempatan itu, Hasanudin juga menjelaskan bahwa pihak pelapor juga tidak menjelaskan kenapa tidak melakukan perbaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun surat pemberitahuan dan waktu perbaikan telah diberikan kepada pihak pelapor.
"Saya tidak bisa menjawab itu, karena yang tahu jawab itu hanya pelapor itu sendiri," pungkasnya.