Rejang Lebong Jadi Contoh Nasional dalam Penerapan KTR
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Dhendi Novianto, SKM, --istimewa
CURUP, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional berkat keberhasilannya dalam menerapkan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Program yang dimulai sejak tahun 2019 ini telah mendapatkan penghargaan nasional dan menjadikan Rejang Lebong sebagai daerah percontohan bagi penerapan kebijakan serupa di Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Dhendi Novianto, SKM, mengungkapkan rasa bangganya atas capaian ini.
“Kita sudah pernah terima penghargaan nasional untuk KTR ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Sambut Nataru, Dinkes Mukomuko Siapkan Pelayanan Gratis di Sepanjang Jalan Lintas Barat Sumatera
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak yang terlibat dalam mendukung program ini.
Program KTR di Kabupaten Rejang Lebong mencakup beberapa kawasan strategis yang sering dikunjungi masyarakat.
Diantaranya adalah perkantoran, sekolah atau kampus, tempat ibadah, dan objek wisata.
Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Rejang Lebong memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program ini.
BACA JUGA:Serapan Anggaran Capai 83.37 Persen, Target 96 Persen
Perda tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, mencegah paparan asap rokok bagi masyarakat umum, dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Namun, Dhendi mengakui bahwa ada tantangan dalam penerapan program ini, terutama di kawasan pasar.
“Khusus kawasan pasar memang belum bisa optimal karena proses atau tahapan untuk menerapkan KTR di kawasan itu tidaklah mudah.
Sebab di sana tempat bertemunya orang dari berbagai daerah dalam kepentingan jual beli,” jelasnya.