Rejang Lebong Jadi Contoh Nasional dalam Penerapan KTR
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Dhendi Novianto, SKM, --istimewa
Untuk memastikan pelaksanaan Perda berjalan efektif, Pemkab Rejang Lebong juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda KTR.
Perbup ini memberikan penekanan lebih tegas pada sanksi bagi pelanggar KTR, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Kebijakan ini disosialisasikan secara masif oleh Dinas Kesehatan dan pihak terkait, termasuk kepada pengelola tempat umum yang masuk dalam kawasan KTR.
Sosialisasi melibatkan edukasi tentang bahaya merokok dan pentingnya menciptakan lingkungan yang bersih dari asap rokok.
BACA JUGA:Tahun Ini, 2.761 Warga Bengkulu Terserang DBD, 14 Orang Meninggal Dunia
Keberhasilan Rejang Lebong dalam menerapkan KTR telah menarik perhatian banyak pihak.
Pada tahun 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengunjungi Rejang Lebong untuk melakukan kaji tiru (benchmarking) terkait program KTR.
Kunjungan ini menjadi bukti bahwa Rejang Lebong diakui sebagai rujukan di tingkat provinsi dan bahkan nasional.
“Hal ini jadi suatu kebanggaan ketika daerah lain datang dan Pemkab Rejang Lebong menjadi rujukan di tingkat provinsi,” kata Dhendi.
BACA JUGA:Dinkes Seluma Targetkan 17 Puskesmas Terapkan BLUD
Menurutnya, kunjungan tersebut membuktikan bahwa program-program kesehatan yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan Rejang Lebong diakui efektivitasnya dan dapat diterapkan di daerah lain.
Keberhasilan program KTR juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang secara aktif ikut menjaga kawasan tanpa rokok.
Edukasi kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai kampanye, seminar, dan kegiatan komunitas yang melibatkan anak muda, tokoh agama, serta organisasi masyarakat.
“Masyarakat Rejang Lebong telah menunjukkan komitmen untuk mendukung program ini.