Sertifikat Belum Tuntas, Mess Lebong di Bandung Batal Lelang
Kabid Aset BKD Lebong, Gundala--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
BACA JUGA:ASN Mutasi Tidak Sesuai Prosedur Dikembalikan ke Jabatan Semula
Karena, mess pemda dimasukan dalam PAD sektor pendapatan lain-lain di tahun ini.
Penerimaan PAD lain-lain yang sah hanya tercapai 23 persen, dari target Rp49 miliar, hanya terealisasi Rp11 miliar.
“Realisasi ini rendah, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kita menargetkan ada penjualan mess kita yang di Bandung,” kata Mongin.
Kemudian, PAD sektor lain-lain ini juga ditargetkan dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp10,9 miliar.
Namun, dalam perjalanan dan hasil audit BPK RI perwakilan Bengkulu, Kabupaten Lebong hanya mendapatkan TGR sejumlah Rp5,9 miliar.
“Ini (TGR, red) sudah terealisasi di Kasda Lebong, sehingga ini juga berpengaruh terhadap realisasi PAD di Kabupaten Lebong secara umum,” tuturnya.
Untuk diketahui, sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap serta harus dilakukannya kajian untuk penilaian harga yang teknisnya harus melibatkan pihak ketiga.
Dalam hal ini Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) setempat yang harus sesuai dengan lokasi aset yang hendak dilelang.
Termasuk penggunaan jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk pelaksanaan lelangnya.
BACA JUGA:Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun Sudah Mencapai 99,3 Persen
Sementara untuk nilai jualnya sendiri sesuai hasil penilaian yang dilakukan KJPP tahun 2023 berkisar Rp14,3 miliar.
Namun tentunya harus dilakukan penilaian kembali di tahun 2024 ini karena bisa saja nilainya telah mengalami perubahan, bisa naik atau turun tergantung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta kondisi asetnya.
Diketahui, aset Mess Pemkab Lebong itu berupa 5 unit gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1 hektare.