JPU Nilai Terdakwa Tak Akui Kesalahan, Mantan Kapus Pasar Ikan Dituntut 4 Tahun

TERDAKWA: Mantan Kapus Pasar Ikan, mengenakan hijab ungu berjalan keluar ruang persidangan, usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. --FIKI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Terseret dalam pusaran  perkara dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022. Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan (Kapus), dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih, kemarin (5/12) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Dalam siding yang diketuai Majelis Hakim, Dwi Purwanti, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

BACA JUGA:3 Pedagang Asal NTB Ditangkap, Miliki 2 Paket Ganja

JPU menilai dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih terbukti melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan JPU, Syaiful Amri, hal-hal yang memberetkan terdakwa, karena selama persidangan terdakwa tidak mengakui semua kesalahan yang telah dilakukannya. 

“Pada intinya, selama persidangan terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ujar Syaiful, usai persidangan, kemarin. 

JPU menilai, terdakwa sebagai pimpinan di Puskesmas pasar ikan tidak seharusnya melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas dari Rp 80 ribu sebagai penunjang pelaksana dana BOK,  menjadi Rp 50 ribu. Apalagi yang dipotong terdakwa, bukan hanya kepada pegawai yang berstatus PNS, juga pada pegawai yang berstatus honorer. 

BACA JUGA:Satpol PP Bakal Operasi Miras

“Selaku pimpinan, seharusnya dia garda terdepan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ini malah dia yang melakukan,” tuturnya. 

Disisi lain, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Made Sukiade menilai, tuntutan JPU terhadap kliennya sudah tidak manusiawi. Made menilai, perkara yang menyeret kliennya bukanlah perkara besar.

“Perakara ecek-ecek, jadi terlalu dibesar-besarkan. Jadi tuntutan ini tidak manusiawi,” ujar Made. 

Atas tuntutan tersebut, Made akan mengajukan pledoi di persidangan berikutnya, untuk membela kliennnya. 

“Bukan kecewa lagi, tidak seharusnya. Kita jelas akan ajukan pembelaan, jadi tuntutan ini seperti sifatnya balas dendam,” tutupnya. (eng)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan