Sudah Januari 2025, Guru Belum Terima Sisa TPG Triwulan IV

HADIRI: PPPK Guru Gelombang I saat menghadiri acara di Balai Merah Putih beberapa waktu lalu. DOK/RB--

“Tentu dengan itu, ekonomi kita akan terganggu. Karena TPG termasuk andalan,” terang HI.

HI menyebut akan segera melaporkan hal ini ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu, jika tidak kunjung dibayarkan.

“Kita memang milki rencana apabila ini terlambat lagi,” ungkap HI.

Sebelumnya, TPG TW IV yang hanya dibayar 2 bulan dari 3 bulan seharunya, Disdik Kota Bengkulu beralasan adanya kendala teknis. Sehingga pencairan TPG Triwulan IV cuma 2 bulan bagi 1.276 penerima.

“Jadi ada kendala teknis setelah dikoreksi dan dievaluasi. Jadi dicairkan 2 bulan semua. Sisanya nyusul Januari 2025 nanti,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan, Disdik Kota Bengkulu, H Zainal Azmi, M.TPd kepada RB, Senin 23 Desember 2024 melalui Whatshapp.

BACA JUGA:Garap Lahan Tanpa HGU Selama 8 Tahun, Walhi: PT ABS Terlalu Berani

BACA JUGA:Kejar Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Produktivitas Sektor Pertanian, Distankan Rejang Lebong Lakukan Ini

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Bengkulu Dr. Zico Julius Fernando, S.H, M.H bahwa berpatokan dengan Undang Undang (UU) Keuangan Nomor 17 Tahun 2003, apabila dana tahun berjalan dialihkan, sangat menyalahi aturan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi apabila tidak dilakukan secara benar.

“Iya, UU 17 tahun 2023 menerangkan, apabila dana yang dialokasikan untuk tujuan tertentu tidak boleh digunakan untuk keperluan lain tanpa persetujuan secara resmi dan itu merugikan keuangan negara,” ungkap Zico.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan