Tok! MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Seluruh Parpol Bisa Usung Capres Sendiri

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas untuk pencalonan presiden (Capres ) atau biasa disebut presidential threshold minimal--

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.

BACA JUGA:Ini Pertimbangan Hakim MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden

BACA JUGA:Ini Pertimbangan Hakim MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden

Dengan dikabulkannya Gugatan itu oleh MK, maka seluruh partai politik bisa mengajukan calon presiden sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan