Tok! MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Seluruh Parpol Bisa Usung Capres Sendiri
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas untuk pencalonan presiden (Capres ) atau biasa disebut presidential threshold minimal--
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.
BACA JUGA:Ini Pertimbangan Hakim MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
BACA JUGA:Ini Pertimbangan Hakim MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Dengan dikabulkannya Gugatan itu oleh MK, maka seluruh partai politik bisa mengajukan calon presiden sendiri.