Kasus Tol Belum Ada Tersangka, Pelapor Sebut Bukti Cukup, Kasidik: Masih Lanjut, Sedang Pengembangan
FOTO: Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH.--
Serta melihat kepastian hukum, keadilan serta kebermanfaat.
“Memang untuk kasus korupsi jika kita lihat dari kebermanfaatan hukum memang harus cepat. Namun tetap kita harus tepat dalam menetukan hasil,” ungkap Randy.
Kemudian juga dalam perkara ini memang harus ada penetapan. Sebab mengingat perkara ini sudah lama jangan sampai perkara masuk kadaluwarsa.
BACA JUGA:ESDM Bengkulu Belum Terima Kuota LPG 3 Kg Tahun Ini
BACA JUGA:RSUD Mukomuko Siapkan Sistem KRIS Bagi Pasien BPJS, Gunanya untuk Ini
“Jangan sampai perkara ini dingin dan terabaikan. Jika begitu unsur keadilan hukum dalam perkara ini akan hilang dan juga jangan sampai kasus ini kadaluwarsa kasihan pihak yang dirugikan,” tutup Randy.
Sekedar mengulas, sudah lama tak terdengar kabar perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol ruas Bengkulu-Taba Penanjung, yang dilakukan Kejati Bengkulu.
Kejati Bengkulu menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Saat ini tim Kejati Bengkulu memang belum menetapkan tersangka. Sebab kerugian negara belum selesai dihitung,” ungkap Danang.
Kejati Bengkulu terus berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian Negara.
Sebab terdapat perbedaan pendapat terkait audit kerugian negara antara penyidik dan BPKP.
“Kita punya tim audit sendiri dan BPKP memang legal untuk menghitung KN. Di sanalah ada perbedaan perhitungan,” terang Danang.
Kasus dugaan tipikor ini fokus pada kasus pembebasan lahan jalan tol.
Ada beberapa modus mencuat. Salah satunya diduga adanya markup atau penambahanan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
“Kasus yang menyita perhatian ini memiliki modus salah satunya tindakan markup,” jelas danang.