TPG Triwulan IV Tak Kunjung Cair, Puskaki: Ini Sebuah Kezaliman dari Pemerintah

DOA: Terlihat ASN dilingkungan Pemkot Bengkulu saat berdoa bersama dalam kegiatan yang berlangsung di Pendodo Merah Putih. RENO/RB--

KORANRB.ID – Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) sebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu zalim kepada Aperatur Sipil Negara (ASN) atas utang yang belum terbayar.

Utang Pemkot kepada ASN Guru lantaran belum tersalurkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV, tentunya menjadi sorotan.

Utang yang ditaksir mencapai miliaran kepada seluruh guru sertifikasi harusnya terbayar pada Desember 2024 lalu.

“Ada hak yang belum seseorang yang belum terbayarkan itukan namanya zalim, apa yang dilakukan pemerintah itukan,” tegas Ketua Puskaki, Melyan Sori kepada RB, Sabtu 4 Januari 2024.

BACA JUGA:DLH Rejang Lebong Maksimalkan Armada Sampah di Tengah Keterbatasan Anggaran

BACA JUGA:Berikut 10 Tips Merawat Mesin Mobil Tenaga Diesel Agar Tetap Prima

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu harus membayar apa yang telah dikerjakan oleh para guru tersebut, dan sudah semestinya para guru mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.

Lebih jauh, ia menerangkan bayarlah apa yang menjadi hak seseorang sebelum keringat dari pada orang tersebut mengering dimana hal demikian sesuai dengan hukum islam.

“Jadi dalam islam itu, bayarlah upah seseorang itu sebelum keringanya mengering, kalau ini bukan lagi keringkan dan pada intinya ini sebuah kezholiman dari pemerintah,” terangnya.

Ia juga mempertanyakan kualitas dari manajemen keuangan Pemkot Bengkulu sehingga menimbulkan utang yang terbilang besar kepada guru di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:5 Provinsi dengan Kualitas Udara Terbaik dan Terburuk di Indonesia

BACA JUGA:Agenda Resmi FIFA 2025, Timnas Terlibat di Dalamnya

Seharusnya utang tersebut tidak terjadi, menurutnya Pemkot Bengkulu perlu mengingat di balik hak yang belum dibayarkan kepada guru-guru tersebut tentunya ada keluarga mereka yang ingin mendapatkan nafkah dan ada saudara yang harus dipenuhi perekonomiannya ataupun dirinya sendiri sangat membutuhkan hal tersebut.

“Jadi pemerintah itu harus membayar apa yang menjadi kewajiban mereka untuk memberikan hak kepada guru yang telah mengerjakannya,” tutur Melyan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan