Sektor Pariwisata Sumbang PAD Rp 75 Juta
LAGUNA: Tampak pengunjung tengah berenang di Pantai Laguna, salah satu pantai penyumbang PAD di Kaur. ICAL/RB--
BACA JUGA:Tiga Perangkat Desa Batu Tugu Dituntut Berbeda, Mantan Kaur Keungan Dituntut 3 Tahun, UP Rp 485 Juta
"Cukup banyak menurun, pengawasan terus kita lakukan tapi terbatas. Soalnya, tiket masuknya memang pihak pengelola sendiri yang mengeluarkan. Jadi kita tidak tau pasti, jumlah tiket tersebut," ujar Marinda.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dibuat tentang, pemungutan PAD dari tiga destinasi wisata tersebut. Bahwasanya, 30 persen dari penghasilan wisata itu, wajib dibayarkan untuk PAD. Sedangkan 50 persennya ke pihak pengelola dan 20 persen lagi ke desa tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kadis PMD Kaur, Pengadaan Jas untuk Kades dan Perangkat Desa, Gunakan Dana Desa
"Mekanisme kita sudah kita jalankan, untuk pencapaian target akan kita kejar di penghujung tahun ini," tukasnya. (cil)