Proyek Penataan Kantor Gubernur Tak Selesai, PUPR Minta Plang Informasi Proyek Dipasang Lagi

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu akan meminta kontraktor penataan Kantor Gubernur Bengkulu memasang kembali plang informasi proyek.--Abdi/rb

“Ketika kita ingin melakukan pemutusan kontrak, pihak itu menyatakan jika mereka masih memiliki waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, sebagaimana aturan yang berlaku," terang Tejo.

Tejo juga menerangkan, untuk pembayaran dari total progres pekerjaan hingga batas waktu kontrak, hanya dilakukan 90 persen dari nilai proyek.

Walaupun, diketahui nilai dari progres pembangunan dari penataan kantor Gubernur Bengkulu tersebut mencapai 97 persen. 

“Pembayaran 90 persen yang kita lakukan, tentunya setelah melalui audit BPK RI.

Sisanya, yaitu 10 persen, baru dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Namun, tetap kami terapkan denda harian sesuai kontrak,” ujar Tejo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan