Proyek Penataan Kantor Gubernur Tak Selesai, PUPR Minta Plang Informasi Proyek Dipasang Lagi

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu akan meminta kontraktor penataan Kantor Gubernur Bengkulu memasang kembali plang informasi proyek.--Abdi/rb

KORANRB.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu akan meminta kontraktor penataan Kantor Gubernur Bengkulu memasang kembali plang informasi proyek.

Diketahui, setelah kontraktor tidak menyelesaikan pengerjaan tidak sesuai dengan target, yakni 30 Desember 2024. Seiring dengan itu, plang proyek juga tidak bisa dijumpai.

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso ST mengatakan, nanti akan dimintai untuk dipasangkan kembali plang tersebut.

"Nanti kita minta pasang kembali," terang Tejo pada awak media.

Diketahui, Kontraktor pengerjaan proyek penataan Kantor Gubernur Bengkulu didenda Rp4,9 juta per hari akibat tidak menyelesaikan target pembangunan.

BACA JUGA:Tidak Tepat Waktu, Kontraktor Proyek Penataan Kantor Gubernur Didenda, Segini Besarannya

BACA JUGA:Semakin Terpuruk, Para Pedagang Keluhkan Kondisi Taman Remaja

Hitungan tersebut, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sesuai Perpres itu juga, selama rekanan menyelesaikan pekerjaan pada waktu perpanjangan, tetap dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak,” beber Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, Senin, 6 Januari 2024.

Lebih lanjut, proyek pekerjaan rehabilitasi dan penataan kawasan kantor Gubernur Bengkulu tahap IV, dengan alokasi anggaran sekitar Rp4,9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024

“Hingga batas akhir kontrak 30 Desember 2024, progres pekerjaan tersebut baru mencapai 97 persen,” sampai Tejo pada awak media.

Sehingga, tidak dapat dipungkiri jika kegiatan tersebut tidak selesai tepat waktu, sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

BACA JUGA:Bisa Hidup Hingga 20 Tahun! Berikut 4 Fakta Unik Ular Bajing, Ada di Indonesia

BACA JUGA:144 Peserta PPPK di Satpol PP dan Damkar Lulus, Ini Pesan Kasatpol PP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan