Tsk Pembunuhan dan Oknun Guru Asusila Dilimpahkan
RIO/RB DITAHAN: Anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menggiring tersangka kasus asusila ke Kantor Kejari BS. --
BACA JUGA: Kajari Pastikan Eks Ketua Baznas Korupsi, Tak Lakukan Penahanan
EF ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak, Jumat (20/10) lalu. EF ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti ikut terlibat dalam duel maut itu. Bahkan, dari hasil gelar perkara, EF juga terbukti telah menghabisi nyawa korban atas nama Jono (41).
Perkelahian itu diketahui disebabkan oleh sengketa lahan persawahan. Yang mana, kedua belah pihak sama-sama mengklaim lahan merupakan milik mereka.(tek)