Sah! KPU Tetapkan 8 Kada Terpilih di Provinsi Bengkulu, Pelantikan Helmi-Mian Diprediksi 7 Februari 2025
KPU Provinsi Bengkulu saat membacakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2025-2030. --Abdi/RB
Sementara itu, Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP menjelaskan bahwa dalam SK keputusan KPU Seluma nomor 03 tahun 2025 tersebut, KPU Seluma menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma Nomor Urut 1 (satu), TEDDY RAHMAN, S.E., M.M dan Drs. GUSTIANTO.
Dengan perolehan suara sebanyak 76.596 (tujuh puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh enam) suara atau 59,59% (lima puluh sembilan koma lima puluh sembilan persen) dari total suara sah, sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma Tahun 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 9 Januari 2025,"sampai Ketua KPU.
Dilanjutkan Ketua KPU, bahwa agenda KPU Seluma belum berhenti sampai di pleno penetapan terpilih. Rencananya hari ini Jumat 10 Januari 2025, KPU Seluma akan menyerahkan berkas atau salinan surat keputusan (SK) penetapan tersebut ke Sekretariat DPRD Seluma.
Dilakukan sebagai bahan atau dasar untuk melakukan rapat paripurna usulan pemberhentian atau pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
"Sudah kita koordinasikan, rencananya besok kita serahkan, selain salinan SK penetapan juga SK hasil rekapitulasi perolehan suara juga sampaikan sebagai bahan untuk DPRD Seluma menindaklanjutinya,"pungkas Henri.
Jika tidak ada perubahan, Teddy Rahman bersama wakilnya, Drs. H Gustianto akan dilantik pada 10 Februari 2025. Hal ini mengacu juga pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 22A ayat 2 disebutkan bahwa Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikotadan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentaktahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Huda Rahmadi Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Sesuai dengan jadwal, akhirnya kemarin 9 Januari 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko menggelar rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 lalu. Dimana Pilkada Mukomuko dimenangkan oleh Pasangan calon (paslon) Choirul Huda dan Rahmadi.
“Pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, sudah kita laksanakan. Allhamdulilah kegiatan kita berjalan lancar meskipun kursi undangan untuk Paslon 01, Paslon 03, Paslon 04 terlihat kosong. Namun acara pleno tetap berjalan kondusif,”kata Ketua KPU Mukomuko Marjono.
Marjono menjelaskan, untuk salinan SK penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Mukomuko. Sebagai dasar untuk mengagendakan pelantikan bupati dan wakil bupati nantinya. Untuk salinan SK dan berita acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Direncanakan akan diserahkan KPU ke DPRD Mukomuko Jumat 10 Januari 2025.
“Jumat kita serahkan salinan SK dan berita acara ke DPRD Mukomuko. Sehingga mereka juga bisa bersiap, menyiapkan agaenda plantikan bupati dan wakil bupat,”ujar Marjono.
Lanjut Marjono, hingga saat ini KPU Mukomuko belum menerima petunjuk ataupun informasi kapan akan dilaksanakannya. Namun untuk bulannya kemungkinan besar di bulan Maret 2025. Jika tidak ada perubahan.
“Kemungkinan pelantikan dilaksanakan pada Maret 2025 nanti. Jika tidak ada perubahan dari pusat tapi. Sedangkan untuk prediksi tanggal kita masih menunggu informasi selanjutnya,”sampai Marjono.