Kemendag Tambah 5 Komoditas Dapat Disimpan di Gudang SRG
RAKOR: Menteri Perdagangan, Budi Santoso menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan Provinsi Sumatra Selatan yang berlangsung di Palembang, Senin, 13 Januari 2025. Rakor ini dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.-foto: kemendag/koranrb.id-
KORANRB.ID - Kementerian Perdagangan menambah 5 komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG). Kelima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.
Dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.
“Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautandan turunannya. Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” kata Mendag.
Menurut Mendag, penambahan jenis komoditasyang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.
Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020. Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3.
BACA JUGA:Tim Saber Pungli Awasi Seleksi PPPK dan Pendamping Desa
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Penyakit Diare Mendominasi
Persyaratan tersebut yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.
Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.
Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.
Rakor Bidang Pangan
Sementara itu, Mendag Budi Santoso menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Palembang, Senin, 13 Januari 2025.
BACA JUGA:DLH Kaur Pastikan Tambak Udang Tidak Taat Dokumen UKL-UPL
BACA JUGA:Kelanjutan Pembangunan Pukesmas Kampung Bali Dinanti