PH Eks Sekwan Kembali Buka-bukaan, Sebut Banyak Permintaan dari Pimpinan
Penyidik Kejari Kepahiang melakukan pemeriksaan berkas yang sempat diamankan di ruang kerja Sekwan beberapa waktu lalu.--Heru/RB
KORANRB.ID - Ancaman pidana kepada eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kepahiang, Rolland Yudhistira dan pejabat terkait di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang sudah di depan mata.
Penyidik Kejari Kepahiang pun sejauh ini, masih melakukan serangkaian pemeriksaan kepada para pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di lingkungan Setwan Kepahiang.
Di saat proses hukum yang masih terus berjalan, Penasihat Hukum Mantan Sekwan Kepahiang, Joni Bastian, SH mengatakan kliennya sudah menerima hukuman sosial.
Menurutnya, tak hanya pribadi kliennya, keluarga besar kliennya ikut terdampak pascapenanganan dugaan korupsi di Setwan yang sedang ditangani Kejari Kepahiang.
"Klien saya hingga saat ini masih berstatus saksi, tapi pribadinya hingga keluarga besarnya sudah disudutkan dan dianggap sebagai pihak yang paling bersalah. Ini berdampak pada kehidupan pribadinya. Hukuman sosial sudah diterima klien saya, seolah-olah sudah menjadi penyebab utama timbulnya kerugian negara di Setwan Kepahiang," beber Jhoni.
BACA JUGA:Pemakaman Bupati Kaur Secara Militer, Berjasa untuk Negara, Banjir Pelayat
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tembus Air Lanang ke Bang Haji Terkendala Hutan Lindung
Padahal lanjutnya, TGR di Setwan mulai TA 2021-2023 terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh kliennya. Sebagai Sekwan, disampaikan Jhoni kliennya memiliki pimpinan yang terus menuntut loyalitas.
"Ada tekanan besar harus dipegang klien saya, begitu pegang jabatan sejak Plt sampai definitif. Banyak permintaan dari pimpinan di dewan yang mesti dipenuhi yang sifatnya wajib. Siapa pimpinannya, masyarakat bisa nilai sendiri karena di DPRD ada 3 unsur pimpinan dewan. Jelasnya, beban klien saya dari pimpinan sudah terlalu," terang Joni.
Kondisi ini membuat kliennya harus bekerja keras mencari cara meringankan beban, yang selama ini ditimpakan kepada kliennya.
"Apa yang klien saya sampaikan sebelumnya, bukan tanpa dasar. Semua ada dasarnya yang bisa kami sampaikan nanti secara terang benderang. Detilnya nanti, karena ini sudah masuk dalam pokok perkara," tambah Jhoni.
BACA JUGA:Rp 24,46 Miliar Dana Rekonstruksi Bencana dari BNPB Masuk Kas Daerah
BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Usulkan Penghapusan Tunggakan Pelanggan
Terkait tindak lanjut penyidikan perkara dugaan korupsi di Setwan Kabupaten Kepahiang, penyidik Kejari Kepahiang diketahui terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk para pihak ketiga, yang berkaitan erat menimbulkan potensi kerugian negara.