Uang Korupsi Mantan Kades Puguk Pedaro untuk Karaoke dan Janda

Kedua terdakwa sedang diborgol jaksa yang bertugas pada sidang 15 Januari 2025.--West Jer

KORANRB.ID - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang terseret dalam dugaan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 digelar.

Dalam keterangan terdakwa turut membenarkan aliran dana yang mereka gunakan dari hasil korupsi mengalir kemana saja.

Salah satunya aliran tersebut untuk bayar hutang ke rentenir hingga karaoke bahkan memberi ke teman wanita kades.

Sidang digelar di  Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu 15 Januari 2024 dan pimpinan sidang tersebut adalah Paisol, SH.

Sidang tersebut mendudukan mantan Kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata keduanya atas tindakannya telah merugikan negara hingga Rp804 juta.

BACA JUGA:Pejabat Sulap Hutan jadi Kebun Sawit Belum Tersentuh Hukum, Terus Raup Pundi-pundi Uang dari Rambah Hutan

BACA JUGA:PH Eks Sekwan Kembali Buka-bukaan, Sebut Banyak Permintaan dari Pimpinan

Disampaikan terdakwa Suardi Tabrani bahwa mereka menggunakan uang korupsi untuk membayar hutang, membeli tanah dan senang-senang. 

Untuk perbuatan korupsi sudah dilakukan sejak DD dan ADD tahun 2019 sampai tahun 2023. Setidaknya ada 3 tahap pencarian untuk DD dan ADD.

Kedua tersangka bekerja sama memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan sepakat juga dari mana mereka mengambil uang tersebut.

"Memang kami mengambil uang dana desa tersebut dan kami gunakan untuk keperluan pribadi yang mulia,” Ungkap Suardi dimuka persidangan.

BACA JUGA:Pemakaman Bupati Kaur Secara Militer, Berjasa untuk Negara, Banjir Pelayat

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tembus Air Lanang ke Bang Haji Terkendala Hutan Lindung

Kemudian terdakwa juga mengakui apa saja dana yang  diselewengkannya mulai dari pembayaran honor perangkat desa,pembayaran BLT, anggaran Covid-19  dan markup beberapa kegiatan fisik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan