Pemkab Hapus Tenaga Honorer Pelayanan Dasar, Wacanakan Outsourcing

ANTRI: Honorer Daerah Kabupaten Mukomuko saat ingin mengikuti tes PPPK akhir 2024 lalu.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Yang secara aturan, PPPK tahap II diprioritaskan untuk penerimaan tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkup Pemkab Mukomuko.

Minimal 2 tahun masa kerja terhitung sejak tahun 2023-2024 atau dua tahun berturut-turut. 

Penerimaan ini juga menjadi jalur alternatif bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database BKN. 

BACA JUGA:Anggaran HUT Mukomuko Sudah Ada, Panitia Belum Juga Terbentuk

BACA JUGA:PJU Banyak Padam, PLN Sebut Tidak Ada Persoalan

Sehingga tenaga honorer ini masih memiliki kesempatan yang sama dengan penerimaan PPPK tahap l.

“Untuk jumlah kuota penerimaan PPPK tetap sama dengan tahap l, hanya saja jalur pendaftaran seleksi yang berbeda. Jika yang tahap l harus terdaftar di data base BKN. Di tahap ke ll khusus untuk tenaga honorer yang sudah 2 tahun bekerja, sebelumnya tidak terdaftar di data base,” beber Niko.

Dengan penerimaan PPPK ini disampaikan Niko, tenaga honorer yang ada diharapkan secara bertahap bisa berubah status. 

Sehingga jika memang nantinya akan dihapuskan 100 persen. Pemkab tidak kualahan lagi.

“Memang ke depan itu ASN hanya PNS dan PPPK honorer tidak termasuk,” tandasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan