Dewan Minta Pemprov Bengkulu Bayar DBH Kabupaten/Kota

JELASKAN: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP, MM. ABDI/RB--

“Apabila sudah ada, maka akan ditransferkan langsung,” ungkap Rosjonsyah.

Menanggapi pernyataan Plt Gubernur Bengkulu, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Bengkulu, Sunaryo mengatakan, DBH yang menjadi wewenang pemerintah pusat hanya 3 jenis dan hampir 100 persen tersalur ke Provinsi Bengkulu. Hanya menyisakan Kabupaten Lebong baru 98 persen.

“Yakni DBH Sawit, DBH sumber daya alam dan pajak dan seluruhnya sudah ditransfer ke Kasda pemda masing-masing,” terang Sunaryo saat dijumpai di Kantor DJPB Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkab Hapus Tenaga Honorer Pelayanan Dasar, Wacanakan Outsourcing

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Tuntut PT BSL dan PT SBS, Ini Poin Pentingnya

Saat dikonfirmasi jenis DBH apa yang terus ditagih Pemda kabupaten/kota ke Pemprov Bengkulu ternyata bukan wewenang dari DJPB Bengkulu.

Lantaran, DBH yang harusnya disalurkan ke kabuapten/kota tersebut, mungkin DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Mungkin ini ya, hasih dari PKB dan BBNKB,” ungkap Sunaryo.

Lebih lanjut, Sunaryo mengatakan, pada akhir tahun lalu, Ia membenarkan ada sekitar Rp2 miliar terkait hitung-hitungan kurang bayar dan lebih bayar DBH Provinsi Bengkulu.

“Sebenarnya dananya sudah disalurkan, tapi dananya ditampung di rekening pusat,” beber Sunaryo.

Namun anehnya, pihak Pemprov Bengkulu mengatakan, masih menunggu transferan pusat untuk penyaluran DBH ke pemda kabupaten/kota. Apabila benar Pemprov Bengkulu menunggu transferan pusat. 

Maka jumlah Rp2 miliar dari yang dibeberkan DJPB Bengkulu tersebut, tentu tidak cukup untuk menutupi DBH satu kabuapten, contohnya saja Kabupaten Rejang Lebong yang harusnya memperoleh DBH Rp35 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan