Usulkan Insentif Pendongkrak Kinerja Industri Otomotif

OTOMOTIF: Acara diskusi yang bertajuk Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Jakarta.-foto: kemenperin/koranrb.id-

KORANRB.ID - Industri otomotif masih menghadapi tantangan yang cukup berat untuk bisa semakin melaju. Tidak hanya terbentur dengan pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor, tahun 2025 kinerja industri otomotif diproyeksi bisa menurun karena adanya implementasi kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) serta penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB nasional, industri otomotif mencatatkan perkiraan penurunan sebesar Rp 4,21 triliun pada 2024. Ini berimbas ke sektor backward linkage sebesar Rp 4,11 triliun dan sektor forward linkage sebesar Rp 3,519 triliun,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Setia Darta pada acara diskusi yang bertajuk “Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah” di Jakarta dilansir dari laman kemenperin.go.id.

Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kementerian Perindustrian secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait. 

Beberapa usulan insentif itu antara lain PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3 persen.

Selain itu, insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10 persen untuk mendorong industri kendaraan listrik, dan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.

BACA JUGA:BTN Bengkulu dan REI Bengkulu, Selenggarakan Akad Massal KPR Subsidi Tahun 2025

BACA JUGA: 120 PKL Jalan Kz. Abidin Ditertibkan, Pemkot Bengkulu Siapkan PTM dan Pasar Minggu

“Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” ungkap Setia Darta.

Ke-25 provinsi itu di antaranya Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara menuturkan, diperlukan dukungan kebijakan dari pemerintah, termasuk untuk mengatasi dampak opsen pajak kendaraan bermotor sehingga industri kendaraan bermotor nasional tetap bisa tumbuh.

“Dukungan insentif dapat meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor, yang terlihat pada peningkatan penjualan. Ini akan menggairahkan industri komponen, industri perbankan, hingga lembaga pembiayaan,” ungkapnya.

Gaikindo, kata Kukuh, meminta semua kendaraan berteknologi elektrifikasi (xEV), meliputi HEV, PHEV, dan BEV, diberi kesempatan untuk mendapatkan insentif sesuai dengan kontribusi dalam penurunan emisi karbon dioksida (CO2) dan bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA:Pejabat Sulap Hutan jadi Kebun Sawit Belum Tersentuh Hukum, Terus Raup Pundi-pundi Uang dari Rambah Hutan

BACA JUGA:Desa di Bengkulu Tahun Ini Dapat Kucuran Rp1,03 Triliun, Realisasi Dana Desa Tunggu Perdes APBDes

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan