Minta APH Selidiki Aliran PSBI di Bengkulu
PSBI: Aliran dana PBSI telah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Dan menarikanya, PBSI juga ada di Provinsi Bengkulu. FOTO: Kabid PTKP HMI Cabang Bengkulu, Faris Alatas. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Permintaan transparansi aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) di Provinsi Bengkulu yang berbelit-belit menuai dorongan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun menyelidiki.
Diketahui, aliran dana PBSI telah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Dan menarikanya, PBSI juga ada di Provinsi Bengkulu.
Diungkapkan, Ketua Bidang (Kabid) PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, terkait permintaan yang berbelit-belit itu menimbulkan kejanggalan.
“KPK dan APH boleh melihat ini. Mereka (APH, red) untuk menengahi ini, karena menurut Pasal 28 E UU 1945 kebebasan untuk berkomunikasi itu harus diberikan. Apalagi BI ini bank central,” sampai Faris, Selasa, 15 Januari 2025.
BACA JUGA:OJK dan IIPOJK Luncurkan Buku Saku Perempuan Cerdas Keuangan
BACA JUGA:Fasilitas PTM Kota Medan Dikeluhkan Pedagang, Masalahnya Karena Ini
Faris mengatakan, untuk informasi harus transparan dan mudah untuk diakses oleh masyarakat umum secara luas, bukan malah dilemparkan ke pusat.
Lantaran, apabila program tersebut dilaksanakan di Bengkulu, maka dipastikan mereka memilki informasi terkait aliran dana PSBI.
“Bisa jadi, BI menunda-nunda terkait informasi itu,” tegas Faris.
Lebih lanjut, Faris melihat, berbelit-belitnya transparansi aliran dana PSBI di Provinsi Bengkulu dapat berdampak luas, salah satunya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tersebut.
“Ini akan berdampak pada institusi negara itu (BI, red),” tambah Faris.
BACA JUGA:Bengkulu Tetap Termiskin Kedua di Sumatera, BPS Sebut Kemiskinan Perkotaan Bergeser ke Pedesaan
BACA JUGA:Usulkan Insentif Pendongkrak Kinerja Industri Otomotif
Diketahui, upaya RB untuk menyampaikan permohonan kepada BI Bengkulu telah dilakukan sejak Senin, 6 Januari 2025 lalu.