Terseret Korupsi, Status ASN Mantan Bendahara SMPN 17 Pasti Dicopot

JALAN: Kedua terdakwa berjalan setelah selesai sidang agenda replik beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

"Kita tidak akan lindungi yang salah jika itu salah maka kami serahkan pada APH yang bertindak," terang Gunawan.

Sementara itu Akademisi Bidang Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu. Ade Kosasi, SH, MH mengatakan bahwa terdakwa yang terjerat kasus korupsi jika putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka pencopotan status ASN-nya adalah wajib.

Hal tersebut  berdasarkan    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tepatnya pada Pasal 87 ayat (4) UU  bahwa ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan kejahatan jabatan, termasuk tindak pidana korupsi.

"Untuk PNS yang terseret perkara Tipikor itu tidak ada ampun dan perlu diketahui bahwa tidak perlu ada proses sidang etik terdakwa bisa langsung dipecat. Sebab Tipikor yang menjerat ASN itu masuk dalam katagori kejahatan jabatan," ungkap Ade.

BACA JUGA:Serah Terima Rusun ASN Lebong Belum Ada Kepastian BPPPS IV, Bangunan Rusak

BACA JUGA:1.500 Peserta Tes PPPK Akan Kurangi Jumlah Tenaga Non-ASN di Bengkulu Utara

"Sehari saja terdakwa Tipikor itu di jatuhi hukuman yang berkekutan hukum tetap maka dia sudah bisa di copot statusnya sebagai ASN," pungkas Ade.

Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa perkara korupsi dana BOS SMP Negeri (SMPN) 17 Kota Bengkulu tahun 2021-2022 meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa saksi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bengkulu.

Baik itu mantan ketua sampai bendahara yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.

Bahkan menurut Praktisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unib saksi dalam persidangan patut dilakukan pemeriksaan ulang.

Desakan PH bukanlah tanpa dasar. Sebab pada sidang yang digelar 13 November 2024 lalu berisikan fakta bahwa aliran dana hasil korupsi terdakwa mengalir pada MKKS setiap bulannya.

Fakta tersebut terungkap, ketika PH menanyakan apakah MKKS pernah menerima uang dari terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Iman Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd atau tidak.

Lalu saksi dari MKKS membenarkan pernah menerima, namun asal dana tersbut tidak diketahui mereka dari mana mereka hanya bertugas menerima.

Disampaikan PH terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, SH bahwa pada persidangan sudah jelas aliran dana tersebut kepada MKKS. Sehingga PH meminta pada JPU untuk menelusuri dana tersebut dan saksi ikut periksa.

Pemeriksaan tersebut bukan hanya untuk melihat kebenarannya, namun bertujuan untuk memberikan fakta baru ada keterlibatan atau tidak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan