Tahun 2025 Disdikbud Mukomuko Tak Lagi Kelola DAK Fisik, Ini Penyebabnya

PENGERJAAN: pembangunan sarpras sekolah di Kabupaten Mukomuko tahun 2024 lalu yang menggunakan DAK Fisik--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Mulai tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko tidak lagi menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk menunjang pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah. 

Hal ini dikarenakan adanya perubahan dari pemerintah pusat dalam tata kelola keuangan atau pembiayaan proyek infrastruktur satuan pendidikan. 

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Ramon Hosky, ST mengatakan, semua pembangunan fisik satuan pendidikan yang bersumber dari DAK, tahun 2025 di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kita tidak lagi dibebankan untuk menjalankan program pembangunan fisik sekolah dengan skema DAK. Ada perubahan tata kelola pembiayaan oleh pemerintah pusat,” kata Ramon.

BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode, H. Ichwan Yunus Tutup Usia

BACA JUGA:Pengumuman! TWA Bukit Kaba Ditutup 2 Bulan, Ini Penyebabnya

Ramon menjelaskan, perubahan tata kelola keuangan dan program kerja secara nasional ini. Bahkan banyak daerah, baik kabupaten maupun kota gagal mendapat program DAK fisik, untuk program pembangunan satuan pendidikan.

“Daerah hanya bisa menerima perubahaan tersebut. Untuk Mukomuko tahun ini juga belum bisa mendapatlkan anggaran tersebut,” bebernya.

Namun Ramon tidak menampik jika Kabupaten Mukomuko tahun ini tidak kebagian DAK fisik untuk sekolah. 

Sekalipun di tahun 2024 lalu telah diusulkan ke pemerintah pusat anggaran Rp20 miliar untuk pembangunan dan perbaikan sarpras PAUD hingga SMP.

“Karena masih banyak sekolah yang perlu dibenahi, untuk rencana program 2025 telah kami usulkan di akhir tahun lalu. Tapi apa boleh buat, usulan kita belum bisa direalisasikan,” ujarnya.

Meskipun tidak ada lagi DAK fisik, tahun ini, Ramon mengatakan, Disdibuk Mukomuko. 

Mendapatkan anggaran untuk keberlangsung satuan pendidikan, dalam bentuk kegiatan belanja modal. 

Dijelaskannya, berdasarkan ketetapan, anggaran kegiatan belanja modal tersebut bersumber dari DAK senilai Rp590 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan