Bawaslu Perintahkan Panwascam Copot APK
APK: Beragam APK milik parpol dan caleg dipasang di wilayah Padang Panjang, Kota Manna.--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Hampir seluruh Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 memasang baliho caleg di wilayah TNI Angkatan Udara (AU) di Padang Panjang, Kota Manna. Padahal zona wilayah ini dilarang dipasang APK.
Bahkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg ini sudah dipasang sebelum masa kampanye. Setelah masa kampanye dimulai 28 November lalu, APK Caleg semakin menjamur di lahan milik TNI AU tersebut.
Aksi para caleg dan partai politik (Parpol) inipun telah mendapatkan peringatan dari TNI AU melalui teguran secara lisan yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten BS. Laporan TNI AU inipun dibenarkan Bawaslu Kabupaten BS.
BACA JUGA:Debat Pilpres Perdana 120 Menit Dibagi Enam Segmen
Komisioner Bawaslu BS M.Hasan mengatakan Bawaslu BS baru saja menerima laporan dari TNI AU terkait maraknya baliho caleg dan parpol di Padang Panjang, yang merupakan merupakan lahan Lapangan Terbang (Lapter) TNI AU.
"Terkait zona Padang Panjang, beberapa titik memang dilarang, karena masuk lahan TNI AU. Dan laporan Danpos TNI AU sudah kami terima," kata Hasan.
Sebagai tindak lanjut laporan dari TNI AU tersebut, Bawaslu BS langsung berkoodinasi dengan Panwascam Kota Manna. Bawaslu BS ingin Panwascam memberikan surat teguran ke parpol dan caleg untuk melepas APK yang berdiri di lahan milik TNI AU.
BACA JUGA:Awasi, Jangan Sampai Proyek Tidak Selesai
Jika tidak, lanjut Hasan, TNI AU berhak mencopot secara paksa APK tersebut.
"Lakukan penertiban secara prosedur, kita ingatkan dulu, melalui lisan atau surat. Dan kalau tidak diindahkan langsung copot," tegas Hasan.
Bukan hanya di wilayah TNI AU saja, APK yang melanggar dan berdiri di zona terlarang, menurut Hasan, boleh dicopot oleh Panwascam. Karena Bawaslu dan KPU BS sudah berulang kali menyampaikan aturan kampanye.(tek)