Inspektorat Tahu Koperasi Samisake Bermasalah, PH: Ada Pembiaran

SUMPAH: Sembilan saksi dihadirkan JPU Kejari Bengkulu disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, (6/12) lalu. FIKI/RB--

Disidang terakhir eksepsi atau keberatan Zamzami atas dakwaan JPU, sudah diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH dalam agenda putusan sela. Eksepsi yang diajukan Zamzami melalui Penasihat Hukum (PH)-nya ditolak. 

BACA JUGA: Penahanan TSK Samisake Diperpanjang Lagi

 Sidang selanjutnya perkara ini akan berlangsung Rabu (13/12) mendatang beragendakan pemeriksaan saksi.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ada juga yang didakwa dengan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA:20 Hari Berlalu Sidang 4 TSK Samisake Belum Jelas

Secara keseluruhan kerugian negara (KN) perkara  Samisake mencapai Rp 1 miliar. KN itu terdapat ditiga Koperasi yang dikelola empat terdakwa. Rinciannya, BMT Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi Sanip Mandiri Rp 156 juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.(eng)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan