Rumah Makan Diperkenankan Buka Selama Puasa, Satpol PP Kepahiang Ingatkan Ini

MAKAN: Rumah makan tetap diperkenankan jalankan usaha selama ramadan, namun tetap dengan pembatasan--HERU/RB
KEPAHIANG, KROANRB.ID - Pemkab Kepahiang tetap memperkenankan usaha rumah makan, cafetaria, warung kopi dan sejenisnya tetap menjalankan usaha di siang hari selama bulan suci ramadan 1446 H.
Meski tetap diperkenankan menjalankan usaha secara normal selama bulan suci ramadan, tetap saja ada pembatasan yang harus ditaati para pemiliknya.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kepahiang, Devison, S.Stp menerangkan Surat Edaran (SE) terkait aktivitas rumah makan dan usaha sejenis selama bulan suci ramadan telah disampaikan secara luas.
Isinya, Pemkab Kepahiang tidak melarang pemilik rumah makan, restoran, kantin dan cafetaria menjalankan usaha selama ramadan.
BACA JUGA:Ini Daftar 16 Desa/Kelurahan Lokasi Safari Ramadan Bupati-Wakil Bupati Kepahiang 2025
BACA JUGA:Siang Ini, DPRD Gelar Paripurna Istimewa, Bupati dan Wabup Disambut Secara Adat
Namun, lanjutnya tetap saja ada pembatasan yang wajib ditaati pemilik saja. Salah satunya adalah, tidak secara terbuka dalam menjalankan usahanya khususnya saat siang hari.
Pembatasan menjalankan usaha selama bulan suci ramadan ini tak lain, sebagai wujud sikap saling menghormati kepada masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Yang punya usaha warung makan atau sejenisnya silahkan tetap buka. Tapi tetap ada batasannya, seperti menutup dengan tirai terhadap makanan yang dijajakan. Atau dengan cara lain, jangan sampai menganggu warga lain yang sedang jalankan puasa," ingat Devison.
Agar SE berjalan efektif, pihaknya akan rutin menjalankan pengawasan terhadap usaha rumah makan dan sejenis selama bulan suci ramadan.
BACA JUGA:Terdampak Efisiensi, Program PTSL BPN Kepahiang Tersisa 350 Bidang Saja, Ini Sebarannya
Pihaknya juga akan melakukan Sidak ke beberapa warung makan selama Ramadhan. Selain untuk mengimbau seluruh pemilik warung, Sidak Satpol PP ini juga bertujuan untuk memonitor apakah ada ASN yang mencuri-curi waktu untuk membatalkan puasanya atau tidak.
Lebih lanjut, tak hanya mengenai aturan terhadap pemilik usaha rumah makan dan sejenis. Di dalam SE yang diterbitkan Pemkab Kepahiang, juga berisi imbauan terhadap pengurus masjid. Yakni, wajib membuka masjid selama 24 jam selama bulan suci ramadan.